Apa itu KIM?
KIM adalah Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat serta secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri.
Konsep tersebut merupakan sebuah pengembangan paradigma pola komunikasi di masyarakat: bukan lagi communication to people namun communication with people.
Berdasarkan Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
Pengembangan & Pemberdayaan KIM
Pemetaan
Pengembangan Model & Simulasi Kemitraan
Bimtek, Workshop, Literasi
Kompetisi/Apresiasi
Penyediaan Bahan-bahan Informasi
Download
Kegiatan KIM
Aktivitas KIM
Bersama Masyarakat Indonesia Tingkatkan Reputasi Bangsa
Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Pasal 16 ayat (2) huruf a, bahwa “Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat.” Kemitraan yang dimaksud meliputi kegiatan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi informasi Publik.
Download Juknis RegistrasiJumlah KIM Teregistrasi
Jumlah KIM
Anggota KIM
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Desa/Kelurahan