Komunitas Informasi Masyarakat

Bersama Masyarakat Indonesia Tingkatkan Reputasi Bangsa

Komunitas Informasi Masyarakat

Memberdayakan masyarakat untuk memperoleh/mengakses informasi dan menyalurkan/menyampaikan aspirasi.

Platform Kemitraan KIM

Platform Digital Kemitraan KIM yang di kelola Pemerintah secara kolaboratif oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk mendukung peningkatan kapasitas dan mendorong peran aktif seluruh Pegiat Komunitas Informasi Masyarakat menjalankan tugas pokok dan fungsinya

Apa itu KIM?

KIM adalah Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat serta secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri.

Konsep tersebut merupakan sebuah pengembangan paradigma pola komunikasi di masyarakat: bukan lagi communication to people namun communication with people.

Berdasarkan Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.

Pengembangan & Pemberdayaan KIM

Pengembangan & Pemberdayaan KIM

Pemetaan

Pengembangan Model & Simulasi Kemitraan

Bimtek, Workshop, Literasi

Kompetisi/Apresiasi

Penyediaan Bahan-bahan Informasi

Kegiatan KIM

Kegiatan KIM

Aktivitas KIM

Aktivitas KIM

A
Akses Informasi
D
Diskusi Tentang Informasi
I
Implementasi Informasi yang diperoleh
N
Networking (Jaringan Kelembagaan)
D
Diseminasi Informasi (Filter, Pengolahan dan Penyebaran Informasi)
A
Aspirasi (Penyerap dan Penyalur Aspirasi Masyarakat)

Bersama Masyarakat Indonesia Tingkatkan Reputasi Bangsa

Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Pasal 16 ayat (2) huruf a, bahwa “Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat.” Kemitraan yang dimaksud meliputi kegiatan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi informasi Publik.

Download Juknis Registrasi
Jumlah KIM Teregistrasi

Jumlah KIM Teregistrasi

Jumlah KIM

Anggota KIM

Provinsi

Kabupaten/Kota

Kecamatan

Desa/Kelurahan

PetaSebaran KIM