Jakarta - Tantangan
dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi masyarakat semakin
kompleks, terutama dalam konteks perlindungan anak di era teknologi digital.
Data pengaduan dari KPAI untuk periode Januari hingga Oktober 2024 menunjukkan
adanya 211 kasus kejahatan seksual, 148 kekerasan fisik dan psikis, serta 28
kasus yang berkaitan dengan pornografi, cybercrime, dan judi online, selain
juga 11 kasus eksploitasi.
Menanggapi
isu tersebut, pemerintah telah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik untuk
Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi anak-anak
dari potensi penyalahgunaan data pribadi di dunia digital serta memastikan
keamanan ruang digital bagi mereka. PP Tunas mengatur berbagai aspek, termasuk
batas usia pengguna dan pengawasan akun, larangan terhadap eksploitasi anak
sebagai komoditas, serta penetapan sanksi tegas bagi platform digital yang
melanggar ketentuan.
Direktur
Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, Marroli Jeni Indarto,
menekankan pentingnya PP TUNAS sebagai dasar nasional untuk mewujudkan ruang
digital yang lebih aman khususnya bagi anak-anak dan remaja. Keberhasilan
implementasi PP TUNAS sangat tergantung pada bagaimana aturan ini diterapkan di
tingkat daerah melalui edukasi publik, literasi digital, serta narasi yang
terus hadir di media sosial resmi pemerintah. Terakhir, Marroli berharap
pelatihan media sosial ini dapat menjadikan PP TUNAS bukan sekadar regulasi
tetapi juga sebuah gerakan sosial digital yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun
demikian, sosialisasi PP Tunas memerlukan waktu yang cukup lama dan harus
dilaksanakan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak sebelum
penerapannya dapat dilakukan. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) berkolaborasi dengan Meta Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan
media sosial bagi Satuan Tugas Media Sosial (Satgas Medsos). Tujuan utama
pelatihan ini adalah memperkuat peran Satgas Medsos sebagai ujung tombak narasi
digital pemerintah serta membangun sinergi antara pusat dan daerah dalam
ekosistem komunikasi publik yang terkoordinasi guna mempercepat sosialisasi
kebijakan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media sosial.
Pelatihan
media sosial hasil kolaborasi Komdigi-Meta Indonesia ini bertajuk
"Bimbingan Teknis Satgas Medsos" dengan tema “Lini Masa: Literasi dan
Sinergi Bersama Satgas Medsos Pemda.” Acara ini berlangsung secara hybrid
(online dan offline) pada tanggal 20 Januari 2026 di Kantor Meta Jakarta. Lebih
dari 1000 peserta Satgas Medsos dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
seluruh provinsi di Indonesia turut berpartisipasi. Materi pelatihan mencakup
penggunaan platform digital dalam komunikasi publik pemerintah, penguatan
keamanan akun dan manajemen admin, pemanfaatan WhatsApp Business/API untuk
layanan publik, serta peningkatan kapasitas komunikasi publik menghadapi
dinamika ruang digital. (Wid/KKPD)